Kamis, 19 Desember 2019

Struktur Ekonomi Politik Hadirnya Negara Ke Desa

Perjalanan sejarah sudah mengantarkan kita pada ujung tatanan yang begitu kompleks dan membahana dalam struktural yang memperbincangkan mengenai ekonomi politik pedesaan di Indonesia. Memang sebuah desa tidak akan terlepas dari lingkup kebijakan publik di suatu negara, karena adanya pengaruh negara yang dilakukan secara legal formal inilah berimplikasi banyak pada perubahan besar terkait dengan independensi desa dalam mengatur perekonomiannya sendiri. Secara garis besar, desa merupakan entitas sosio-ekonomi yang merdeka dan terbebas sama sekali dari pengaturan negara. adapun berbagai macam studi antropologis yang mengkaji tentang desa yang seperti yang dilakukan oleh Sosialismanto pada tahun 2006 berjudul Hegemoni Negara, Ekonomi Politik Pedesaan Jawa, yang melihat proses ekonomi politik yang berlangsung di pedesaan sendiri bernuansa kapitalisme periferi. 
Hal itu dikarenakan alat-alat produksi dalam melakukan aktivitas kegiatan perekonomian di pedesaan sendiri masih bercorak ekstraktif dan subsitem. Adapun nilai yang lebih dihasilkan dari proses produksi sedemikian tersebut hanyalah bersifat mikro material. Oleh karena itulah, adanya upaya improvisasi terhadap peningkatan faktor produksi maupun memproduksi sendiri sangatlah minim. Ada beberapa poin yang menjadi petikan kita bersama: pertama, proses redistribusi material ekonomi sendiri berjalan secara seimbang dan setara dengan memamfaatkan modal sosial antar sesama warga negara. kedua, penyaluran dana di pedesaan yang masih mikro menjadikan ketimpangan ekonomi sendiri sangatlah minim terjadi. 
Hal itulah yang bisa kita renungkan di alam bebas kita yang merdeka dari sebuah perkembangan kearifan lokal dalam pengaturan redistribusi perekonomian di desa seperti halnya lumbung, banjar, dan seterusnya. Adapun potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh desa sendiri sejatinya memiliki potensi sumber daya ekonomi yang sangat besar dalam membentuk pengusahaan bagi para rakyat yang bertempat tinggal di desa. Dalam rezim pengaturan sumber daya ekonomi di tingkat pedesaan sendiri dikenal sebagai istilah common pool resources. Istilah ini diartikan sebagai bentuk pengelolaan bersama yang dilakukan oleh setiap anggota komunitas masyarakat. Dalam mekenisme pengelolaan bersama, anggota masyarakat sendiri memiliki cara untuk memastikan bahwa sumber daya alam di pedesaan terbagi secara merata ke seluruh tatanan masyarakat. 
Peran aktif yang ditunjukkan oleh masyarakat dalam menjamin ketersediaan masyarakat tersebut merupakan cara yang efektif dalam mengamankan sumber daya eknomi agar berjalan dengan seimbang. common pool resources, merupakan kata yang sejati dari bagian ketiga razim pengaturan sumber daya ekonomi seperti halnya stat way maupun market way. Adapun stat way sendiri lebih mengedepankan adanya pengaturan negara dalam pengaturan redistribusi tersebut. Pengaturan oleh negara sendiri lebih fleksibel dan dilakukan secara simultan dan gradual. Hal inilah yang menjadi hal karakteristik khas dari sebuah negara untuk melakukan monopoli tunggal atas pelayanan publik tersebut. Artinya negara menisbikan adanya peran negara sendiri dalam melakukan pengaturan tersebut. Hal itulah yang menjadikan peran masyarakat sendiri kemudian dikucilakn dalam arena tersebut karena ekonomi sendiri masuk dalam domain negara secara penuh dan absolut. Masyarakat tidak lagi memiliki pilihan lain selain memilih pengaturan sumber daya yang menguasai negara.
Pasar sebagai aktor kedua dalam pengaturan sumber daya ekonomi memang memberikan banyak pilihan bagi masyarakat untuk bisa memilih, namun juga disesuaikan dengan rasionalitas harga yang sedemikian tinggi pula. Ada kepemilikan sumber daya yang masif dan besar yang dimiliki oleh desa itulah yang menjadi polemik. 
Dominasi negara sudah berjalan di desa sebelum menginjak pada globalisasi dan independensi desa sebagai entitas yang merdeka kemudian tergurus oleh pengaruh negara. setidaknya hal tersebut dapat diindikasikan dengan pola penetrasi yang dilakukan oleh negara untuk mensubordinasikannya sebagai objek pengaturan negara. Tentunya praktek hegemoni negara yang demikian bukanlah barang baru dalam relasi negara dengan desa. Hal itu sebenarnya dapat dilihat mundur kebelakang pada masa kolonialisme belanda. Adapun transformasi perekonomian desa semasa negara kolonial dimulai dari diundangkannya Agrarische Wet maupun Suiker Wet pada tahun 1870 dimana pola industrialisasi yang digencarkan terutama pada sektor agroindustri seperti halnya perkebunan maupun pertanian secara gradual telah mulai menancapkan taringnya ke dalam hubungan sosio-ekonomi desa pada waktu itu.
Ditengarai bahwa pola feodalisme maupun markantilisme menjadi fondasi awal prakapitalis yang berkembang di pedesaan hingga menjelang fase kemerderkaan. Dalam implementasinya, negara kolonial menjadikan desa sebagai basis ekonomi industri kolonial yang kemudian membawa berbagai macam implikasi yang hadir dalam konteks pedesaan. Adapun berbagai macam implikasi tersebut paling utama adalah restrukturisasi agraria sebagai sumber daya dasar berdirinya industrialisasi perkebunan maupun pertanian di pedesaan. Dalam hal ini, program restrukturisasi tanah yang dilakukan secara permisif akan mengancam kedudukan tanah sebagai sumber daya desa seperti halnya kepemilikan hak ulayat, hak apanage, dan lain sebagainya. Adapun efek domino dari restrukturisasi tanah tersebut kemudian membawa isme-isme lain yang bawah negara kolonial kepada desa seperti halnya monetisasi, komoditisasi, modernisasi, dan seterusnya yang kemudian mengakibtkan kapitalisme lanjutan terus mereduksi ekonomi desa sebagai entitas ekonomi.
Kemudian hal itu menimbulkan involusi pertanian dimana terjadi pengurangan lahan pertanian besar-besaran untuk pendirian pabrik maupun infrastruktur lainnya serta transformasi warga desa yang dulunya petani tulen kini beralih menjadi buruh pabrik dikarenakan semakin menyempitnya lahan pertanian di jawa. Seiring dengan adanya kapitalisasi pertanian dan ledakan penduduk yang naik secara gradual, pada dasarnya memiliki tujuan involusi pertanian sendiri baik yang mendorong adanya ekspor hasil pedesaan sendiri ke dalam ranah global. namun perlu juga mencermati untuk mengelaborasi lebih lanjut mengenai tesis Gliffod Geertz pada tahun 1976 mengenai involusi pertanian, Gliffod Geertz menilai dampak kapitalisme global banyak memberikan andil terhadap perubahan struktur perekonomian global. Pertama, hadirnya monetisasi dan kapitalisasi desa sendiri tidaklah ikut merubah tatanan ekonomi desa tersebut. kapital sendiri hanya berjalan pada proses produksi hingga konsumsi. 
Hal inilah yang kemudian menciptakan adanya dualisme eknomi yakni pada satu sisi, kapitalisasi telah merombak sektor produksi dan industrialisasi agraria, namun di satu sisi tetap mempertahankan adannya perekonomian berbasis subsistem. Kedua, adanya upaya subsistenisasi terhadap petani tersebut merupakan upaya untuk mempertahankan secara konservatif kelas petani yang miskin. Implikasinya kemudian adalah menciptakan adanya dua kelas petani yang berbeda yakni kelas peasant maupun farmer. Adapun kelas farmer memiliki alat-alat produksi yang masif sedangkan peasant adalah kelas petani yang subsisten dengan mengandalkan pada faktor produksi yang sedikit. Hal itulah menjadikan kelas peasant yang kemudian menjadi sangat sulit untuk berkembang karena adanya konteks nilai lebih yang menjadi diferensiasi atas kedua kelas.
Kelas farmer dibentuk atas kapitalisasi instan yang kemudian mengukuhkan adanay kelas-kelas tuan tanah menjadi kelas kapitalis. Dampak dari terbentuknya kedua kelas tersebut adalah munculnya guremisasi di masyarakat. Kelompok petani desa gurem inilah yang menjadi titik awal involusi pertanian di desa. Ketiga, adanya guremisasi itulah yang menjadikan sektor pendapatan di desa sendiri kurang berkembang dan stagnan sehingga tidak ada sama sekali iprovisasi dalam kehidupan.
Hal yang paling penting untuk dicermati adalah transisi nilai-nilai budaya dalam internal itu sendiri. perekonomian desa yang sebelumnya bersifat komunalistik dan kooperatif lantas kemudian diubah menjadi kelas-kelas yang individualistik dan liberal. Pola redistribusi perekonomian yang dulunya dilakukan secara seimbang dan sekarang mulai bergeser pada rasionalitas uang. Bahwa uang sendiri menjadi kunci atas pola pembagian tersebut.

Maryono kata lain mariano diambil dari Afrika yang berarti lautan. jika nama Maryono adalah pengunungan dari bahasa madura asli yang berarti pemuda yang akan mengocang lautan asia afrika, dan mempunyai keberanian, cerdas atau goblok, dan pekerja keras. Orangnya juga soerang teman yang setia, dan selalu memberikan banyak nasehat yang baik dan menjadi pasangan yang bisa diandalkan. ketika terlibat dalam suatu hubungan, ia cenderung memberikan segalanya terhadap orang yang ia kagumi.


1 komentar:

  1. Sangat rasional penjabaran antar keterkaitan sebab dan akibat. Succes....

    BalasHapus